Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh menjadi Perda.
Paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025).
Ayep Zaki menegaskan, penanganan kawasan permukiman kumuh merupakan kebutuhan mendesak masyarakat dan menjadi agenda prioritas yang harus segera dituntaskan.
“Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hunian, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan hidup,” kata dia.
Ia mengapresiasi terwujudnya kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif yang telah melahirkan Perda tersebut.
Sebagai pelaksana kebijakan, Pemerintah Kota Sukabumi berkewajiban menjalankan Perda yang telah ditetapkan.
“Perda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh dijadwalkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026,” terangnya.
Ia juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Kota Sukabumi.
Pada tahun 2025, terdapat 14 Raperda yang masuk dalam pembahasan DPRD, terdiri dari tiga Raperda usulan eksekutif dan 11 Raperda usulan legislatif.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, Perda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi II pada tahun lalu, namun belum dapat dibahas karena kajian akademik belum tuntas.
“Karena dinilai penting dan bermanfaat bagi masyarakat, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat mempercepat penyelesaiannya,” ujarnya.
Seluruh Raperda yang ditetapkan juga merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan telah disahkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.

