Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat terkait pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki saat menghadiri Pekan Kopi Sukabumi, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, Pemkot Sukabumi telah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 189/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ayep menambahkan, pemerintah daerah telah menandatangani surat keputusan yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Sukabumi untuk menyambut tahun baru secara sederhana, tanpa kembang api dan tanpa kegiatan yang berlebihan,” ujarnya.
Ia menekankan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar perayaan tahun baru tidak diwarnai euforia berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Sebagai alternatif, Pemkot Sukabumi akan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan religius berupa doa bersama.
“Saya mengajak masyarakat mengisi malam tahun baru dengan doa, dzikir, dan shalawat. Ini menjadi momentum refleksi dan muhasabah diri,” kata Ayep Zaki.
Ia berharap, pergantian tahun dapat dimaknai sebagai awal yang lebih baik, dengan semangat baru untuk meningkatkan kualitas diri dan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama.
Diketahui, dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat juga melarang penggunaan kembang api serta alat lain yang menimbulkan kebisingan, potensi kebakaran, dan gangguan ketertiban umum selama perayaan malam tahun baru.

