Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau menjauhi segala bentuk gratifikasi karena praktik tersebut kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Imbauan ini ditegaskan dalam kegiatan penguatan integritas dan antikorupsi yang menyasar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Sukabumi.
Salah satu contoh gratifikasi yang masih kerap terjadi, namun sering dianggap lumrah, adalah pemberian hadiah kepada guru dari orang tua murid, baik saat kenaikan kelas, kelulusan, maupun momen pribadi seperti ulang tahun.
Praktik tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan disiplin ASN.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan, masih banyak pegawai negeri yang belum memahami bahwa gratifikasi tidak selalu bernilai besar.
Justru dari pemberian kecil yang dianggap wajar itulah budaya korupsi bisa tumbuh.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai. Gratifikasi menjadi titik awal kebiasaan yang lama-lama mengarah pada pemerasan dan korupsi,” ujar Agus saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Inspektorat, Jalan Surya Kencana, Rabu (24/12/2025).
Pelatihan integritas dan antikorupsi tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan ini diikuti 50 peserta, terdiri dari 32 tenaga kependidikan dan 18 tenaga kesehatan.
Agus Ramdhan Darojatun, menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam tugas kedinasan maupun perilaku pribadi.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN, dengan mayoritas berkaitan penyalahgunaan wewenang, aduan tersebut diterima Inspektorat melalui kanal pengaduan Pakar, E-lapor dan masyarakat yang datang langsung ke kantor Inspektorat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 12 laporan meningkat ke tahap audit investigasi, dengan mayoritas aduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sekitar 90 persen laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Setiap pelanggaran akan kami lihat dari aspek etik dan disiplin. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berat, bahkan sampai pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” tegas Agus.
PNS Diimbau Jauhi Gratifikasi, KPK Ingatkan Korupsi Berawal dari Pemberian Tak Seberapa

