Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemkot Sukabumi akan melakukan moratorium sementara penerimaan pegawai 2026 mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN -RB).
Di mana anggaran belanja pegawai Kota Sukabumi talah melawati batas ketentuan yang ditetapkan undang-undang yakni di angka 49 persen yang seharusnya di angka 30 persen.

Hal itu terungkap saat menggelar pertemuan dan diskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rini Widyantini, pada Rabu, (24/12/2025) , di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.
”Sebagai bagian dari strategi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 sementara dimoratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan, guna mengendalikan beban belanja pegawai dan menata kembali struktur keuangan daerah secara lebih sehat,” kata Ayep.
Dalam pertemuan yang berjalan hangat itu juga membahas secara khusus tingginya proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49 persen pada tahun 2026.

Untuk itu kata Ayep kondisi tersebut perlu ditata ulang agar belanja pegawai dapat diturunkan hingga 30 persen sesuai ketentuan, sehingga anggaran daerah mampu menopang belanja modal dan pembangunan infrastruktur demi mendorong pertumbuhan Kota Sukabumi.
“Upaya penurunan belanja pegawai merupakan keputusan strategis dan kolektif di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dari pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh banyak masukan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua TKPP Kota Sukabumi H. Ubaydillah.
Kepala BKPSDM Taufik Hidayah menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Sukabumi, mengingat belanja pegawai Kota Sukabumi saat ini sudah berada pada level yang sangat tinggi.
Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah pengurangan jumlah pegawai secara kuantitas, disertai dengan evaluasi kinerja yang lebih ketat.
Taufik menambahkan bahwa evaluasi kinerja akan menjadi instrumen penting dalam penataan kepegawaian ke depan.
Pegawai dengan kinerja yang baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan, sementara bagi pegawai dengan kinerja yang tidak memenuhi standar dimungkinkan untuk diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PAN-RB, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Dia berharap pertemuan dengan Kementerian PAN-RB ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi struktur keuangan daerah.
Dengan menurunkan belanja pegawai dan mengalihkan anggaran ke sektor belanja modal serta infrastruktur, pembangunan Kota Sukabumi dapat tumbuh lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

