Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa 1.827 ASN P3K paruh waktu yang baru dilantik akan menjalani masa evaluasi selama satu tahun.
Pelantikan tersebut kata dia, merupakan amanat Undang-Undang sekaligus bentuk penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
“Kita akan pantau selama satu tahun seperti apa kinerjanya. Harapannya mereka bekerja sesuai kriteria yang telah dipersyaratkan,” ujar Ayep Zaki usai melantik ribuan P3K paruh waktu, di Lapangan Merdeka, di dampingi Wakil Wali Kota, Boby Maulana, Jumat pagi (21/11/2025).
Ia menambahkan, perpanjangan penugasan akan bergantung pada hasil penilaian kinerja.
Jika dinilai baik akan diperpanjang, namun bila tidak sesuai harapan, keputusan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ayep menekankan pentingnya kekompakan dan soliditas ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Menurutnya, tujuan utama seluruh kebijakan kepegawaian tetap bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Goal-nya adalah masyarakat. ASN adalah gantar atau penghubung untuk mewujudkan itu,” tegasnya.
Wali Kota juga menyampaikan terkait ramainya di media sosial tentang adanya salah seorang P3K paruh waktu yang bekerja di salah satu dinas yang aktif menjadi pengurus inti di salah satu partai politik.
“P3K paruh waktu yang menjadi pengurus partai semuanya sudah mengundurkan diri. Sudah ada buktinya, saat saya kroscek memang sudah mengundurkan diri. Jadi clear, seluruh ASN tidak ada yang menjadi pengurus partai. Jika ada saya akan berhentikan,” kata Ayep Zaki.
Usai dilantik, para pegawai resmi menyandang status pegawai ASN paruh waktu dengan NIP dan SK. Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut berikutnya dari pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN ini merupakan pekerjaan lama negara yang telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia menyebut, amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 mewajibkan penataan tenaga non-ASN untuk diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Puncaknya hari ini dengan melantik 1.827 orang,” ujarnya. Taufik menambahkan, besaran hak atau penghasilan ASN P3K paruh waktu bervariasi sesuai ketentuan UMK, mulai dari Rp700 ribu, Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahyadi, Ketua DPRD, Wawan Juanda, para staf ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di pimpin Wali Kota Sukabumi, ribuan P3K paruh waktu melakukan sujud syukur atas pelantikan diangkatnya mereka menjadi pegawai ASN Pemkot Sukabumi.


