Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 digelar DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Rapat Utama. Kegiatan ini dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, bersama Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, hadir mewakili pemerintah daerah, bersama unsur Forkopimda, anggota dewan, perangkat daerah, dan para camat.
Dalam sidang tersebut, DPRD membahas dua agenda pokok, yakni jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta penetapan alat kelengkapan dewan yang akan menangani pembahasan raperda mengenai penyelenggaraan layanan pemadaman kebakaran.
Wakil Bupati H. Andreas, SE, menyampaikan bahwa seluruh masukan fraksi menjadi rujukan penting dalam memperkuat rancangan regulasi. Ia menekankan bahwa penyusunan raperda mengikuti standar nasional, antara lain Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
Pemerintah daerah, kata Andreas, tengah fokus meningkatkan kemampuan pemadaman melalui penguatan peralatan, peningkatan kesiapsiagaan petugas, serta edukasi masyarakat dalam mencegah risiko kebakaran.
Andreas juga menilai bahwa kebutuhan regulasi ini semakin mendesak karena potensi insiden kebakaran di Kabupaten Sukabumi masih cukup tinggi. Kehadiran raperda diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat mitigasi dan respons cepat di lapangan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., kemudian membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang ditugaskan membahas secara detail raperda dimaksud.
Komisi II akan menggelar rangkaian pembahasan, baik melalui rapat internal maupun dengan mitra kerja, sebelum menyerahkan laporan kepada pimpinan dewan.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa penugasan tersebut sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi.
Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda harus berlangsung efektif mengingat regulasi ini termasuk dalam target Propemperda 2025.
Budi menekankan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kebakaran dan penyelamatan. Ia berharap raperda tersebut dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan menjadi dasar peningkatan standar operasional di lapangan.
DPRD Sukabumi Prioritaskan Pembahasan Raperda Kebakaran dalam Paripurna ke-42

