Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Paripurna Pembahasan Perda 2026 dan Raperda Kebakaran

‎Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025). Paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan penyusunan regulasi daerah tahun 2026.

‎Agenda rapat di antaranya penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.

‎Selain itu, dibahas pula hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.

‎Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya tahapan perencanaan yang matang dalam penyusunan perda agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

‎“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

‎Bupati menyebut empat hal utama yang menjadi dasar penyusunan Propemperda, yakni perintah peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, dukungan terhadap rencana pembangunan daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.

‎Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan pembahasan delapan Raperda, antara lain mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.

‎“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata Bupati.

‎Bupati juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi atas penyelesaian pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD 2026.

‎Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.

‎Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam menjaga kelestarian sumber air berbasis kearifan lokal melalui konsep Patanjala, yakni pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang harmoni manusia dan alam.

‎“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

‎Selain itu, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran. Raperda ini bertujuan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu, cepat, dan profesional.

‎“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.

‎Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Lima Parpol Sepakat Membagun Koalisi Besar Menghadapi Pilbup Sukabumi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193