‎DPMPTSP Adakan Gebyar NIB dan Launching Layanan Keimigrasian MPP Kabupaten Sukabumi

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).

‎Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, dan Forkopimcam.

‎Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

‎“Penyelenggaraan Gebyar NIB hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui kegiatan ini, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar H. Ade.

‎Ia berharap keberadaan layanan perizinan terintegrasi dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal memiliki NIB dan memanfaatkan fasilitas usaha dari pemerintah.

‎”Semakin banyak pelaku usaha memiliki NIB, semakin kuat daya saing ekonomi daerah, baik di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.

‎Sekda juga menyebutkan bahwa layanan keimigrasian di MPP merupakan hasil sinergi antara Pemkab Sukabumi dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Dengan adanya layanan baru tersebut, masyarakat kini dapat mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tanpa perlu menempuh perjalanan jauh.

‎“Cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret menghadirkan pelayanan publik yang inovatif dan efisien,” tuturnya.

‎Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya menjelaskan, pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.

‎Menurutnya, regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

‎”Kini seluruh proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha cukup melalui sistem, semua terhubung otomatis dengan instansi terkait,” jelasnya.

‎Dede menambahkan, penerbitan NIB kini mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi UMKM, tahapan tersebut dibuat lebih sederhana melalui sistem digital yang memvalidasi dokumen secara otomatis.

‎“NIB bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk memperoleh akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” ujarnya.

‎Dari 25 tenant instansi di MPP Kabupaten Sukabumi, 11 di antaranya saat ini sudah aktif memberikan layanan publik secara terjadwal. Dede berharap layanan keimigrasian yang baru diluncurkan dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat.

‎”Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini bukti nyata bahwa kehadiran MPP dirasakan manfaatnya,” tutupnya.

‎Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Henki Irawan turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Pemkab Sukabumi. Ia menilai keberadaan layanan keimigrasian di MPP akan semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD ke-14 Bahas LKPJ 2024 dan Evaluasi Kinerja Masa Sidang Kesatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193