Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya membangun tata kelola hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU/PKS) berlangsung di Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/11/2025). Dia didampingi Kabag Hukum Setda, Yudi Pebriansyah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serupa antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Implementasi kerja sama ini dijadwalkan mulai Januari 2026.

“Ini langkah maju bagi Kota Sukabumi. Pidana kerja sosial bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memulihkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zakip.
Ia menekankan, Kota Sukabumi berkomitmen membangun ekosistem hukum yang menegakkan keadilan dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan. “Jika hukum ditegakkan dengan benar, kesejahteraan masyarakat akan mengikuti,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para kepala daerah se-Jawa Barat.
Dalam laporannya, Nia Banuita menjelaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial bertujuan membangun koordinasi lintas lembaga.
Selain itu, juga untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas, pengawasan, serta dukungan bagi pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi sistem hukum menuju restorative justice, di mana pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan melalui kontribusi sosial.
“Sinergi pemerintah daerah menjadi kunci agar Jawa Barat menjadi model penerapan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Gubernur Dedi Mulyadi menambahkan, pendekatan pidana kerja sosial sejalan dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sunda yang menekankan musyawarah, gotong royong, dan tanggung jawab sosial.
“Budaya kita mengenal sanksi sosial yang mendidik, bukan menghukum. Inilah semangat yang perlu dihidupkan kembali,” ungkapnya.
Senada, Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana menyebut Jawa Barat menjadi pionir penerapan pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pidana kerja sosial adalah langkah kuratif dan kemanusiaan, sekaligus solusi terhadap kepadatan lapas. Ini paradigma baru dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,” tuturnya.

