Wakaf Uang, Mengapa Merusak Substansi Wakaf?

(bagian – 2)

Penulis : Budhy lesmana, S.Ag., M.M

Pelitasukabumi.id – Polemik wakaf uang di Kota Sukabumi tidak hanya pada ranah argumentatif di ruang publik, tapi sudah memasuki ruang sidang peradilan.

Yang menjadi point persoalan, bukan lagi soal eksistensi wakafnya, apakah program yang dijalankan adalah wakaf yang sesuai rukun dan syaratnya, atau sebaliknya.

Sesuai karakternya, setiap akad dalam muamalah Islam memiliki karakteristik tersendiri. Wakaf adalah kategori akad non komersial atau tabarruah (kebaikan/tolong menolong), sedangkan albaiy (jual beli) adalah kategori akad bisnis/tijariah. Itu contohnya.

Wakaf juga bersifat non-komersial, mengikat, obyeknya kekal, dan berorientasi manfaat jangka panjang bagi kepentingan ummat.

Melanjutkan titik urgent berikutnya tentang wakaf uang yaitu:

Ketiga : Pendukung wakaf uang mengedepankan argumen bahwa dalam wakaf uang, “pokoknya tetap”.
Masalahnya yang tetap itu sebenarnya apa?
Jawaban mereka “Pokok wakaf uang tetap, hasilnya yang disalurkan.”

Jawaban ini jelas membingungkan. Karena dalam praktik wakaf uang, faktanya: Uangnya masuk rekening, dipindah, diputar,
diinvestasikan, keluar- masuk sistem.

Baca Juga :  Dishub Kota Sukabumi Gerak Cepat Tangani Aduan dan Perawatan PJU

Dan yang sebenarnya dipertahankan hanyalah angka nominalnya. Bukan fisik uangnya.

Di sini letak problem ontologisnya:

Hakikat Wakaf adalah menahan bendanya.
Wakaf uang hanya menahan saldonya.

Dalam wakaf uang, karena yang dijaga hanya nilainya, bukan bendanya, secara nyata itu bukanlah wakaf, tapi dana abadi modern. Yang syarat dan ketentuannya tentu berbeda.

Keempat : Wakaf uang pada hakikatnya lebih dekat ke “fund management” daripada wakaf.

Alasannya karena uang tidak akan menghasilkan manfaat kalau hanya diam. Uang akan berguna jika diinvestasikan, dipinjamkan,
dikelola, diputar, atau dijadikan modal.

Saat ini dilakukan, itulah yang kita sebut manajemen dana, pengelolaan portofolio, investasi sosial,
atau endowment fund modern.

Dengan fakta-fakta yang telanjang itu, maka:
Apakah ini benar-benar wakaf?
atau
sebenarnya ini dana investasi sosial yang diberi nama wakaf?

Budhy Lesmana, S.Ag., M.M.
Konsultan Bisnis Syari’ah

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *