Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026, Selasa (31/3/2026).
Paripurna menbahas agenda strategis yang menitikberatkan pada arah pembangunan daerah dan evaluasi kinerja pemerintah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Sejumlah agenda penting dibahas dalam paripurna ini, meliputi penyampaian laporan reses ke-1 tahun 2026, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk RKPD 2027, serta Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD menyampaikan, kegiatan reses yang dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 menjadi instrumen utama dalam menjaring aspirasi masyarakat di seluruh daerah pemilihan.
“Rapat paripurna menghasilkan berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan terpetakan sebagai bahan perumusan kebijakan,” kata Budi Azhar.
Laporan reses disampaikan oleh masing-masing fraksi, mencakup Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP. Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi pijakan konkret dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep memaparkan pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027. Dokumen tersebut merupakan akumulasi hasil reses, rapat dengar pendapat, serta fungsi pengawasan DPRD yang telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Pokir DPRD kemudian diserahkan kepada Bupati sebagai bahan strategis dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyampaian ini merupakan amanat regulasi yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD selanjutnya menjadwalkan tahapan pembahasan LKPJ dimulai awal April 2026 melalui kajian komisi bersama perangkat daerah, dilanjutkan rapat internal dan gabungan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 21 April 2026.
Pimpinan DPRD menekankan pentingnya kesiapan seluruh komisi dalam pembahasan serta kehadiran aktif kepala perangkat daerah guna memastikan rekomendasi yang dihasilkan bersifat objektif, komprehensif, dan berdampak pada peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen pokir DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.

