Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kebijakan pengurangan retribusi tempat wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menuai perhatian.
Selain diharapkan mendongkrak kunjungan wisata, kebijakan ini juga dinilai rawan disalahgunakan jika pengawasan tidak diperketat.
Asep Japar menegaskan, celah praktik pungutan liar (pungli) hingga manipulasi tarif bisa saja terjadi di lapangan, terutama jika sistem pengelolaan retribusi belum berjalan transparan.
“Jangan sampai niat baik ini justru dimanfaatkan oleh oknum. Semua harus sesuai aturan dan terbuka,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan retribusi daerah harus berlandaskan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mewajibkan adanya kejelasan tarif serta akuntabilitas dalam setiap pungutan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah modus “tarif ganda”, di mana wisatawan tetap membayar harga normal, sementara setoran ke kas daerah menggunakan tarif diskon.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Selain itu, minimnya penerapan sistem pembayaran non-tunai turut memperbesar risiko kebocoran PAD. Padahal, keterbukaan informasi terkait tarif menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bupati juga mengingatkan, setiap pungutan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Penindakan dapat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari LSM Pekat IB, Jefry, menilai perlu ada pengawasan terpadu selama masa libur Lebaran. Ia mendorong keterlibatan aparat serta penerapan SOP yang ketat di seluruh destinasi wisata.
“Momen libur panjang seperti ini rawan disalahgunakan. Pengawasan harus ekstra agar tidak ada celah praktik ilegal,” tegasnya.
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi. Jika menemukan tarif tidak wajar atau pungutan mencurigakan, wisatawan diminta segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti.

