Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – emerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerapkan kebijakan pengurangan retribusi tempat wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kunjungan wisata sekaligus meringankan beban masyarakat.
Namun di balik kebijakan tersebut, muncul kekhawatiran terkait potensi praktik pungutan liar (pungli) hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asep Japar menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Saya ingatkan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan dapat membuka celah penyimpangan, termasuk praktik tarif tidak resmi,” kata Asep, Rabu (18/3/2026).
Kebijakan itu kata dia, untuk mendorong pariwisata dan membantu masyarakat. Jangan sampai justru disalahgunakan oleh oknum.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Regulasi itu isinya menegaskan bahwa setiap pungutan harus memiliki dasar hukum, tarif jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati juga menyoroti potensi modus “tarif ganda”, di mana wisatawan tetap dikenakan tarif normal, sementara yang disetorkan ke kas daerah adalah tarif diskon. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus berpotensi menggerus PAD.
Menurutnya, minimnya sistem pembayaran digital atau non-tunai menjadi salah satu faktor utama yang membuka peluang kebocoran.
Padahal, transparansi informasi tarif merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi diproses hukum, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari LSM Pekat IB, Jefry, menilai pengawasan harus diperketat selama masa libur Lebaran. Ia menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP), pengawasan intensif, serta keterlibatan aparat penegak hukum.
“Dinas Pariwisata tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi lintas sektor agar kebijakan ini tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Masyarakat dan wisatawan pun diimbau untuk aktif melapor apabila menemukan ketidaksesuaian tarif di lokasi wisata.
Transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian bagi daerah maupun publik.

