Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan membahas empat agenda strategis daerah, Sabtu (14/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda No. 6, Kecamatan Cikole.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri sekitar 120 peserta dari unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta para kepala perangkat daerah. Turut hadir Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana.
Empat agenda utama yang dibahas dalam paripurna tersebut yakni persetujuan DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, penjelasan perubahan status PD Waluya, serta penjelasan DPRD mengenai Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan ada satu Raperda Persetujuan dan tiga penyampaian. DPRD telah menyetujui secara definitif Raperda Persetujuan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sedangkan Raperda dua, tiga dan empat adalah penyampaian dan penjelasan Raperda baik prakarsa untuk perlindungan guru dan tenaga kependidikan serta LPJ wali kota atas pentanggungjawaban 2025 serta PD Waluya.
“Hari ini ada empat Paripurna. LPJ kita menginginkan tuntas pada akhir Maret ini. Kita ingin berlomba-lomba kebaikan dengan daerah-daerah lain. Targetnya LPJ bisa di paripurnakan tanggal 31 Maret,” ujarnya.
Dia menambahkan, imbas efesiensi hingga Rp159 miliar tahun ini fiskal mengalami pelemahan. “Selama ini Kota Sukabumi konsisten dalam hal laporan pertanggugjawaban mudah-mudahan dapat penilaian baik dari Kemendagri,” tuturnya.
Sementara dalam laporannya Ketua Panitia Khusus, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Inggu Sudeni menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara komprehensif melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, hingga konsultasi dengan pemangku kepentingan.
Raperda tersebut disusun untuk menghadirkan pengaturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan peternakan di Kota Sukabumi. Selain itu, aturan ini bertujuan menjamin kesehatan hewan, keamanan masyarakat dari penyakit hewan, serta meningkatkan kesejahteraan hewan.
Panitia Khusus juga merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian penyakit hewan, pengawasan usaha peternakan, serta penyusunan aturan teknis melalui peraturan wali kota.
Sementara itu, dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Ia menyebutkan tema pembangunan Kota Sukabumi tahun 2025 adalah “Menguatkan Pembangunan Kota yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Ada lima prioritas utama, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan.
Dari sisi keuangan daerah, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,316 triliun dan terealisasi Rp1,322 triliun atau mencapai 100,45 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,365 triliun terealisasi Rp1,325 triliun atau sekitar 97,07 persen.
Komposisi pendapatan daerah terdiri dari PAD yang terealisasi sebesar Rp491,54 miliar, pendapatan transfer Rp814,71 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16,36 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menjelaskan rencana perubahan status PD Waluya menjadi PT Waluya (Perseroda). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“Perseroda nantinya akan memiliki sejumlah bidang usaha utama, di antaranya Pedagang Besar Farmasi dan Alat Kesehatan, pengelolaan apotek dan optik, serta usaha dagang dan jasa lainnya yang berkaitan dengan sektor kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kota Sukabumi juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Melalui regulasi tersebut diharapkan guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi mendapatkan kepastian perlindungan serta dukungan dalam menjalankan peran pentingnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 17.30 WIB dengan seluruh agenda dapat disampaikan sesuai jadwal.

