Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – DPRD Kota Sukabumi melalui Komisi I menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan lahan yang diduga akan digunakan untuk pembangunan perumahan di kawasan Gunungkarang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Baros.
Pembahasan persoalan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rapat berlangsung di kantor DPUTR, Selasa (10/3/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina menyampaikan, dari hasil rapat kerja diketahui bahwa aktivitas pembangunan perumahan di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Hingga saat ini belum ada satu pun dinas yang mengeluarkan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan. Dokumen yang pernah diterbitkan hanya berupa surat keterangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pembangunan,” ujarnya.
Feri menegaskan, DPRD melalui Komisi I akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Namun untuk langkah penindakan di lapangan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknis yang memiliki otoritas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I memberikan waktu kepada perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah penyelesaian terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
“DPRD juga merekomendasikan agar kegiatan di lokasi dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi oleh pihak pengembang,” terang Feri.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Taufik Guntur menjelaskan, persoalan ini bermula dari aktivitas pengolahan lahan oleh PT Baros Gunungkarang yang berencana membangun kawasan perumahan di atas lahan sekitar 17 hektare.

“Pada Oktober 2025 pihak perusahaan sempat melakukan pertemuan dengan warga sekitar untuk menyampaikan rencana pembangunan tersebut, ” kata dia.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat pada prinsipnya menyetujui rencana tersebut, dengan catatan pihak perusahaan harus menempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak perusahaan juga telah meminta arahan kepada DPUTR terkait rencana pembangunan tersebut, termasuk memastikan kesesuaian peruntukan lahan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pemerintah daerah juga mengingatkan agar rencana pembangunan tidak sampai mengganggu lahan pertanian yang dilindungi. Karena itu, DPRD meminta seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan tata ruang dipenuhi terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan,” pungkasnya.

