Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai PT Indolakto Plant C3 yang beroperasi di Kecamatan Cicurug menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi berbagai ketentuan perizinan usaha.
Penilaian tersebut disampaikan setelah DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring langsung ke lokasi perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan seluruh aktivitas industri di daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari aspek perizinan maupun kesesuaian tata ruang.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, pihak perusahaan terlihat cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan,” ujar Iwan, Ahad (8/3/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan penting dilakukan agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sukabumi.
Dalam peninjauan tersebut, lanjut Iwan, diketahui bahwa PT Indolakto saat ini sedang memproses sejumlah dokumen perizinan yang masa berlakunya telah habis atau perlu diperpanjang.
Salah satunya adalah proses perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya berakhir pada Februari 2026.
Saat ini proses administrasi perpanjangan izin tersebut tengah diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Prosesnya sedang berjalan di pemerintah provinsi dan diharapkan dalam waktu dekat izin tersebut dapat segera diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan industri yang memiliki masa berlaku lima tahun. Perpanjangan sertifikat tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh bangunan dan fasilitas industri tetap memenuhi standar keselamatan serta kelayakan operasional.
Iwan menegaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah agar seluruh perusahaan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Dengan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan aktivitas industri dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga ketertiban administrasi dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

