Pelitasukabumi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Selasa (3/2/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward M. Y. Tua, S.SiT., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Eko Rubiyanto, S.SiT., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Manggarai dan jajaran kedua Kantor Pertanahan.
PKS yang ditandatangani mengatur koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum, pendampingan hukum, serta pemulihan aset.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Pertanahan yang harus diwujudkan secara konkret di daerah.
“PKS ini bukan sekadar seremoni. Harus ada implementasi nyata, mulai dari permohonan pendampingan hukum, penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara, hingga koordinasi aktif dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa pertanahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai menyampaikan bahwa persoalan sengketa tanah, termasuk tanah adat, masih menjadi tantangan serius.
Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak atas tanah dan meningkatkan kepastian hukum yang berdampak pada nilai aset masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur yang menilai PKS ini sebagai langkah cepat dan strategis dalam mitigasi risiko hukum di sektor pertanahan.
Ia berharap kerja sama segera diimplementasikan sebagai pedoman kerja bersama, khususnya dalam pendampingan hukum dan pengamanan aset negara maupun daerah.
Melalui PKS ini, Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial, mencegah kerugian keuangan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Keberhasilan kerja sama ini akan diukur dari langkah konkret yang diambil para pihak, termasuk pemberian SKK dan koordinasi rutin lintas instansi.
Dengan demikian, upaya pencegahan mafia tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Wartawan Iyus Firdaus
KementrianATRBPN
MelayaniProfesionalTerpercaya
MajuDanModern
MenujuPelayananKelasDunia
Sumberberita
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

