Pelitasukabumi.id – Masalah sengketa pertanahan dan pengamanan aset negara menjadi prioritas utama di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur pada tahun 2026. Langkah strategis ini dipertegas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai serta Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa (3/3/2026).
Bertempat di Aula R. Soeprapto Kejari Manggarai, prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H., bersama Kepala Kantah Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT., serta Kepala Kantah Kabupaten Manggarai Timur, Eko Rubiyanto, S.SiT., M.H.
Kolaborasi tripartit ini dirancang untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum, pemberian pendampingan hukum (legal assistance), hingga upaya pemulihan aset negara. Melalui PKS ini, pihak Kantah dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili instansi dalam menghadapi perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).
Kepala Kantah Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan solusi preventif di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa lahan, termasuk persoalan tanah adat.
“Kami ingin memastikan setiap produk hukum pertanahan memiliki kepastian hukum yang absolut. Dengan pendampingan dari JPN, kami lebih percaya diri dalam melakukan percepatan sertifikasi, terutama untuk aset pemerintah yang rawan bersengketa,” ujar pria yang akrab disapa Edho tersebut.
Komitmen Penyelamatan Aset Negara
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, menegaskan bahwa PKS ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan instruksi yang harus diimplementasikan secara konkret di lapangan.
Kejaksaan akan menitikberatkan fokus pada tiga poin utama: Pemulihan Aset Negara: Mengambil alih kembali aset yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
Edukasi Hukum: Mencegah terjadinya maladministrasi di sektor agraria melalui bimbingan teknis.
Transparansi Informasi: Pertukaran data pertanahan guna mendukung akuntabilitas pelayanan publik dan pemberantasan mafia tanah.
“PKS ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan tingkat pusat dan wilayah yang harus diwujudkan di daerah. Harus ada langkah nyata, mulai dari penerbitan SKK hingga koordinasi aktif dalam mencegah konflik sosial akibat sengketa tanah,” tegas Deddi.
Menuju Zona Integritas
Sinergi ini juga diproyeksikan menjadi motor penggerak bagi Kantor Pertanahan di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kepala Kantah Manggarai Timur, Eko Rubiyanto, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah cepat dalam mitigasi risiko hukum. Ia berharap kerja sama ini menjadi pedoman kerja bersama untuk menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat sekaligus mengamankan aset daerah.
Dengan adanya integrasi ini, diharapkan penyelesaian perkara pertanahan tidak lagi berlarut-larut, sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan negara.
Wartawan Iyus Firdaus
KementrianATRBPN
MelayanuProfesionalTerpercaya
MajuDanModern
MenujuPelayananKelasDunia
Sumberberita
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

