Polisi Tetapkan TR sebagai Tersangka Kasus Kematian Pelajar SMP di Surade

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan seorang perempuan berinisial TR (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap NS (12).

Pelajar SMPN Surade itu merupakan warga Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade.

Korban menghembuskan napas terakhir dengan kondisi luka serius. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan pada Rabu (25/2/2026).

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Samian. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik dan psikis.

“Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, saudari TR kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

NS diketahui meninggal dalam kondisi mengenaskan dengan luka melepuh di hampir seluruh tubuh. Kondisi tersebut mendorong penyidik melakukan pendalaman, termasuk menelusuri riwayat dugaan kekerasan sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan laporan serupa yang sempat masuk pada 4 November 2024. Namun, perkara itu berakhir damai dan tidak berlanjut ke proses hukum.

Dalam keterangan saat itu, korban mengaku dugaan kekerasan telah dialami sejak 2023.

Baca Juga :  Bupati Marwan Minta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lanjutkan Membangun Kabupaten Sukabumi

“Korban pada laporan sebelumnya menyebut pernah mengalami perlakuan seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar. Hal ini sedang kami dalami sebagai rangkaian peristiwa berulang,” jelasnya.

Terkait motif, tersangka mengaku tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan anak. Meski demikian, polisi menegaskan alasan tersebut tetap akan diuji secara hukum.

“Alasan tersangka adalah untuk mendidik. Namun kami akan melihatnya dari aspek pidana, apakah memenuhi unsur kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi resmi. Pemeriksaan lanjutan berupa uji patologi anatomi dan toksikologi saat ini tengah berlangsung di laboratorium forensik.

“Estimasi hasil autopsi sekitar satu minggu karena pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu. Kami mohon masyarakat bersabar,” katanya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan tambahan.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sosial.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *