Fix, Pencairan Gaji P3K Tunggu Awal Pekan Depan

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemkot Sukabumi memastikan pencairan gaji P3K Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Senin pekan depan (9/2/2026).

Hal tersebut sebagai respon atas tuntutan puluhan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mendatangi Balai Kota Sukabumi, Kamis (5/2/2026).

Dalam pertemuan itu perwakilan P3K Paruh Waktu mempertanyakan tentang timeline pencairan gaji yang hingga awal Februari belum mereka diterima.

Aspirasi para PPPK Paruh Waktu tersebut diterima oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Imran Whardani, di Ruang Opproom Balai Kota Sukabumi.

Perwakilan Forum Komunikasi PPPK Kota Sukabumi, Yuda Adriana, mengatakan pihaknya telah memperoleh kepastian setelah adanya koordinasi antara Asda III dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perangkat daerah terkait.

“Untuk penggajian PPPK paruh waktu, hari ini sudah diproses dan hari Senin mulai pencairan. Namun, mekanismenya dikembalikan ke masing-masing OPD,” kata dia.

Selain persoalan gaji, Yuda juga menyampaikan, terdapat sejumlah hal mendasar yang juga dipertanyakan oleh PPPK Paruh Waktu.

Salah satunya terkait status kepegawaian PPPK Paruh Waktu, apakah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan.

“Kalau PPPK paruh waktu itu bagian dari ASN, kenapa gaji kami masih masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” ungkapnya.

Tapi kalau bukan ASN, kenapa mereka diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi My ASN BKN, tambahnya.

Baca Juga :  Ada Apa Reklame di Kota Sukabumi di Pasangi Imbauan dari Satpol-PP

Isu lain yang turut disoroti adalah perlindungan jangka panjang bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya setelah masa kerja berakhir atau memasuki usia pensiun.

Pada bagian lain dia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pasal 10 tentang perlindungan.

“Di pasal itu disebutkan pihak pertama wajib memberikan perlindungan kepada pihak kedua berupa jaminan hari tua,” terang Yuda.

Hal lainnya yang berkaitan dengan Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan perlindungan hukum sudah ada serta jaminan hari tua yang membutuhkan kejelasan.

Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian regulasi dan perlindungan yang lebih jelas, mengingat kontribusi mereka selama ini dinilai cukup besar dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sukabumi, Imran Whardani, mengatakan pada prinsipnya, kedatangan perwakilan PPPK Paruh Waktu yang mempertanyakan kejelasan penggajian.

Ia memastikan bahwa proses pembayaran gaji telah mulai diproses pada hari ini dan diharapkan dapat segera cair.

“Paling lambat hari Senin. Untuk itu, perangkat daerah kami minta mulai mempersiapkan proses pembayaran penggajian PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Terkait harapan dari PPPK Paruh Waktu lainnya kata Imran untuk sementara akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan dan instansi terkait yakni BKPSDM, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193