Kepala BKPSDM Tegaskan Mutasi Jabatan untuk Mengakselerasi Kinerja Organisasi

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah, menegaskan, mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Sukabumi bukan sekadar penyegaran melainkan juga untuk mengakselerasi kinerja organisasi menjadi lebih baik.

“Beliau (wali kota) memandang perlu adanya perputaran untuk mengakselerasi pejabat yang bisa diandalkan untuk dipindahkan ke organisasi lain guna mempercepat kinerja organisasi tersebut,” kata Taufik, usai pelantikan pejabat eselon 2 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (4/2/2026).

Pejabat yang dilantik hari ini, Reni Rosyida Muthmainnah Kepala DLH, Asep Irawan staf ahli, Asep Suhendrawan Kepala Dinsos, Olga Pragosta Kepala Dispusipda, dan Een Rukmini Kepala Diskumindag.

Taufik menambahkan, konsep kinerja kepegawaian kata dia tidak boleh bersifat spekulatif semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang berdasarkan rekam jejak pejabat tersebut.

“Saya contohkan misalnya pak wali akan membereskan pasar maka beliau akan menempatkan orang yang memiliki kualifikasi di bidang itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, per hari ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih lowong. Semuanya masih berproses karena berbeda standar operasional prosedur (SOP).

“Selain Dukcapil dan Inspektur itu bisa langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah. Tapi Dukcapil selain oleh pemerintah daerah juga ditempuh prosedur wawancara oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,” terangnya.

Baca Juga :  ‎Geger, Rumah Dua Lantai di Warudoyong Runtuh Tanpa Sebab

Dari job it beberapa waktu lalu ada tiga calon akan didorong untuk dilakukan assesment oleh Dirjen Dukcapil. Namun Taufik masih menutup rapat seputar informasi itu.

“Nanti saat wawancara kita liput sama-sama. Soal siapa yang akan dilantik nanti, dipastikan di luar yang dilantik hari ini. Pokoknya satu dari 29 eselon 2 saat ini,” ucapnya.

Pada bagian lain dia mengatakan, ASN itu terdiri dari dua yakni ASN PNS dan ASN P3K. Adapun P3K Paruh Waktu dalam regulasi terbaru termasuk ppenggajian itu keputusan menteri.

“PNS itu, melalui peraturan pemerintah. Lalu P3K yang bukan Paruh Waktu itu melalui Peraturan Presiden. Jika melihat lampiran Perpres Tentang gaji pegawai pemerintah dan perjanjian kerja diatur oleh itu,” jelas Taufik.

P3KPW kata dia diatur dalam Keputusan Menteri Diktum 11 bunyinya mendapatkan gaji sebagaimana diterima pada saat mendapat gaji sebagaimana yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau UMR.

Ketika 2026 tidak ada lagi tenaga ASN kalau kita langsung bayarkan lalu diaudit BPK maka akan menjadi temuan.

“Seorang kepala dinas membayarkan honor non ASN, sedangkan informasi sudah masif se Indonesia tentang tidak ada lagi tenaga honor di 2026,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193