Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Menanggapi dinamika yang berkembang pasca aksi unjuk rasa GMNI Sukabumi di DPRD beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) tidak boleh keluar dari koridor yang mengacu pada standar prosedur administratif pemerintahan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme penyikapan rekomendasi DPRD telah diatur secara gamblang dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, prosesnya tidak bisa disederhanakan seolah-olah hanya urusan surat-menyurat biasa atau respons spontan akibat tekanan pihak tertentu.
Ia mengingatkan bahwa sejak awal Ayep Zaki telah menyampaikan akan mengkaji rekomendasi Panja DPRD. Langkah konkret pun sudah diambil dengan menugaskan Inspektorat untuk melakukan kajian menyeluruh.
“Inspektorat bekerja dengan tahapan dan tenggat waktu yang jelas, sekitar 15 sampai 20 hari kerja. Hasilnya akan menjadi dasar utama bagi Wali Kota dalam mengambil keputusan,” ujar Bambang, Kamis (22/1/2026).
Wali Kota akan memberikan jawaban tertulis setelah hasil kajian diterima disertai langkah-langkah pemerintahan, termasuk kemungkinan perbaikan atau penyesuaian kebijakan yang menjadi catatan Panja DPRD.
Bambang juga mengingatkan agar pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Wawan Juanda, dapat menyikapi setiap dinamika secara grusa grusu harus tenang, tegas, dan terukur.
Bambang menambahkan, DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah seharusnya memahami kerja birokrasi secara baik dan bebas dari kepentingan.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa rekomendasi Panja DPRD akan mendapat perhatian serius dari Wali Kota.
Namun, setiap keputusan tetap harus diambil secara hati-hati dan berbasis kajian Inspektorat agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bambang mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu keputusan terbaik yang akan diambil demi kepentingan pemerintahan serta masyarakat Kota Sukabumi.

