Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan melantik 21 orang camat untuk jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan berlangsung di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Pelantikan turut disaksikan langsung Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Mereka berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten.
Ikut dalam barisan yang dilantik camat Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan mengatakan, PPATS ini bekerja di lingkup kecamatan. Hal itu berbeda dengan PPAT yang ruang kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.
”Meskipun luang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan PPATS pun berperan penting dalam memberikan kepastian hukum pertanahan. Termasuk berperan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
”PPATS ini merupakan amanah mulia yang diberikan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan.Namun perlu diingat, terdapat kode etik yang harus dipatuhi setelah menjadi PPATS,” bebernya
Ia meminta PPATS tersebut dapat membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional, PTSL, redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah.
”Bantu kami pula dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sertipikat yang berbasis elektronik. Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern,” tandasnya.
Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, camat memiliki tugas baru pasca dilantik sebagai PPATS. Berkaitan hal tersebut, sekda berpesan agar memberikan layanan prima dan profesional.
”Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Dia berharap mereka yang dilantik bersinergi dengan BPN agar setiap peralihan hak atas tanah sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu saja, jaga pula integritas sebagai aparatur pemerintah.
”Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” ucapnya.

