Propemperda 2025 Tetapkan 7 Perda, 12 Raperda Prioritas Dibahas 2026

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 di luar agenda rutin menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua diantaranya yakni Perseroan Daerah BPR Sukabumi dan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan rampung dibahas.

Sementara di awal 2025 juga ditetapkan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2023 yang merupakan limpahan pembahasan tahun 2024.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah mengatakan pada tahun 2026, sedikitnya akan dibahas 12 Raperda terdiri dari 9 usulan eksekutif dan 3 usulan legislatif.

“Salah satu prioritas Propemperda 2026 adalah Perubahan Bentuk Hukum PD Waluya dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda atau Perseroan, kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Selain itu, terdapat rencana penyertaan modal pada BPR Sukabumi sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaui BUMD dan BLUD.

Baca Juga :  Ayep Zaki Matangkan Desain Maket Pembangunan Sukabumi 10 Tahun ke Depan

Untuk BUMD Pasar lanjut dia, penyertaan modal dilakukan dalam bentuk aset berupa lahan pembangunan Kantor BPR yang berlokasi di Jalan Surya Kencana.

Sejumlah Raperda Perubahan juga masuk agenda diantaranya Perubahan Barang Milik Daerah dan Perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Yudi juga memastikan kelengkapan administrasi dan naskah akademik telah dianggarkan di masing-masing SKPD.

Dia menambahkan, di tahun 2025, total terdapat 9 Perda dibahas dan satu ditarik yaitu penyertaan modal BJB karena tidak dilaksanakan pada 2026.

Ketujuh Perda yang yang telah ditetapkan meliputi APBD Murni, Perubahan PDRD, Perseroan BPR Sukabumi, RPJMD, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.

Lainnya adalah Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pertanggungjawaban dan Perubahan Anggaran.

Sementara 3 Raperda Usulan DPRD dari Komisi 1 tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan.

Usulan Komisi 2 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Komisi 3 tentang Perlindungan Guru, Tenaga Pendidikan dan Lingkungan Pendidikan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193