Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – DPRD Kota Sukabumi, menilai jawaban yang disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki terkait rekomendasi
DPRD atas Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) masih terkesan normatif.
Pasalnya, jawaban tersebut belum secara eksplisit menjawab persoalan dan keberatan DPRD secara kelembagaan. Apa yang disampaikan baru sebatas komitmen untuk melakukan evaluasi.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025).
Wawan menambahkan, dua lembar surat berkop resmi Pemerintah Kota Sukabumi, lengkap dengan tanda tangan dan cap basah Wali Kota Ayep Zaki diterima tepat sebelum agenda paripurna dimulai.
“Surat jawaban dari wali kota baru kami terima secara tertulis setelah saya rapat terkait evaluasi gubernur tentang Banggar, dari jam 10 sampai jam 1. Itu pun baru dibacakan garis besarnya,” ujarnya.
Pada prinsipnya pihak pemerintah telah merespon rekomendasi DPRD dan mengucapkan terima kasih dan menyatakan akan melakukan evaluasi serta kajian, baik secara hukum maupun dari aspek lainnya.
Dalam surat bernomor B.SDE.2549/100.3/HKM/2025 tertanggal 29 Desember 2025 itu, Wali Kota Sukabumi menanggapi dua rekomendasi DPRD yang sebelumnya disampaikan melalui surat Nomor 172.6/1663/DPRD tentang Program Wakaf Uang dan Nomor 172.6/1664/DPRD tentang TKPP.
Dalam jawaban tertulisnya, wali kota menegaskan bahwa wakaf telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Melihat dinamika yang berkembang, maka Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan wakaf uang antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa.
Proses evaluasi ini, menurut surat tersebut, akan dilakukan dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pada sisi lain DPRD menilai pernyataan yang disampaikan lewat jawaban tertulis tersebut belum menjawab substansi kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan dalam rekomendasi.
Disampaikan Wawan, DPRD sejak awal meminta kejelasan terkait aspek tata kelola, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan wakaf uang yang melibatkan pemerintah daerah.
Sementara itu, mengenai pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan, Wali Kota merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan keputusan kepala daerah.
Pemkot menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan akademisi bidang hukum, untuk menentukan apakah pengaturan TKPP akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota atau tetap melalui Keputusan Wali Kota.
Jawaban ini kembali dinilai belum memberikan kepastian hukum, terutama terkait kedudukan, tugas, dan kewenangan TKPP yang selama ini menjadi tuntutan DPRD.
DPRD sebelumnya mempertanyakan urgensi pembentukan tim tersebut serta dasar hukum pemberian honorarium di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Selain itu, dalam suratnya, Wali Kota juga menyinggung rekomendasi DPRD terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Pemerintah Kota menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi berdasarkan evidence base serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota menegaskan pada poin berikutnya akan memerintahkan Inspektur Daerah Kota Sukabumi untuk menelaah apakah pemberian honorarium kepada TKPP dan Dewan Pengawas RSUD termasuk hal yang dilarang secara hukum.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya keraguan dari eksekutif sendiri terhadap legalitas skema honorarium yang selama ini berjalan.
Atas keseluruhan isi surat, Wawan Juanda menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti pada tahap menerima jawaban tertulis semata. DPRD, kata dia, akan segera menindaklanjuti jawaban tersebut dengan kajian internal dan langkah politik lanjutan sesuai fungsi pengawasan.
“Jawaban ini tentu akan kami tindak lanjuti. DPRD memberikan rekomendasi bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik,” tegasnya.

