Ayep Zaki Usulkan UMK Sukabumi 2026 Naik Jadi Rp3,19 Juta ke Gubernur Jabar

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki secara resmi mengajukan rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat.

‎Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor TK.05.03/351/Depeko/2025.

‎Pengusulan UMK itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Sukabumi yang digelar pada 19 Desember 2025.

‎Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan melakukan penghitungan UMK berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.

‎Dari hasil perhitungan yang disepakati bersama, UMK Kota Sukabumi Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.192.807. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp174.177,75 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

‎Besaran itu dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Sukabumi Nomor BA/350/DEPEKO/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

‎Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan Kota Sukabumi juga menyepakati untuk tidak merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada tahun 2026.

‎Berita acara rapat ditandatangani oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta Sarbumusi.

‎Unsur pemerintah diwakili oleh Punjul Saepul Hidayat, Nia Vaulina, Dede Kamaludin, Irvan Chilmi, Hamzah Nasrudin, Ade Darmawan, Eneng Yuningsih, dan Iyut Ria Muttaqun.

‎Sementara unsur perguruan tinggi diwakili Tedi Pitri, Andri Sumarna, dan Sugih Prakoso. Dari Apindo hadir A. Ashadi Sugiarto, Herdiana Kusumatuti, serta Sri Hartati.

‎Adapun unsur serikat pekerja diwakili Dede dan Irfan Arifin, serta Sarbumusi oleh Iqbal Purwanugraha. Usulan UMK tersebut selanjutnya menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat sesuai kewenangan yang berlaku.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Inflasi Year-on-Year Akibat Kenaikan Harga yang Dipicu Naiknya Indeks Kelompok Pengeluaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193