Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Setelah melalui proses persiapan sejak 2018, RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi akhirnya resmi memperoleh persetujuan penyelenggaraan layanan kemoterapi dan dijadwalkan mulai melayani pasien pada Januari 2026.
Hadirnya layanan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan rujukan, khususnya bagi pasien kanker di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta daerah sekitarnya.
Selama ini, keterbatasan fasilitas kemoterapi menyebabkan banyak pasien harus menjalani rujukan ke luar daerah.
Percepatan persetujuan layanan kemoterapi tidak terlepas dari dukungan aktif Pemerintah Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki melakukan audiensi langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. pada 18 November 2025, guna mendorong percepatan realisasi layanan tersebut.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan persetujuan atas penyelenggaraan layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kepastian ini kemudian diperkuat melalui surat resmi BPJS Kesehatan yang diterima pada Kamis, 18 Desember 2025.
Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Sukabumi, BPJS Kesehatan pusat dan daerah, hingga Dinas Kesehatan provinsi dan kota.
Dengan dibukanya layanan kemoterapi, RSUD R. Syamsudin, S.H. diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kanker, mengurangi angka rujukan ke luar daerah, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Sukabumi, sebagian Kabupaten Cianjur, dan sebagian Kabupaten Lebak.
Manajemen RSUD R. Syamsudin, S.H. menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan layanan kemoterapi yang aman, bermutu, dan sesuai standar, didukung tenaga kesehatan profesional serta sarana dan prasarana yang memadai demi pelayanan optimal bagi masyarakat.
RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi Resmi Layani Kemoterapi Mulai Januari 2026

