DLH Kota Sukabumi Perketat Pengawasan Usaha, Dokumen Lingkungan Wajib Dilaksanakan dan Dilaporkan‎

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

‎Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui evaluasi pembinaan dan pengawasan sepanjang tahun 2025 terhadap berbagai sektor usaha.



‎Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dibagi ke dalam dua sesi, yang di gelar di ruang pertemuan (Ruper) Balaikota, Kamis (18/12/2025).

‎”Sesi pertama difokuskan pada SPPG dan restoran, sedangkan sesi kedua menyasar industri, hotel, rumah sakit, serta klinik yang digabung dalam satu forum,” kata May, ketika di konfirmasi wartawan Pelitasukabumi.id, Jumat pagi (19/12/2025).



‎Melalui kegiatan tersebut kata dia, DLH menyampaikan secara langsung kewajiban pelaku usaha dalam melaksanakan dokumen lingkungan hidup yang dimiliki.

‎Menurutnya, dokumen lingkungan tidak berhenti pada proses perizinan, tetapi harus benar-benar diterapkan di lapangan dan dilaporkan secara rutin setiap enam bulan sekali.

‎Setiap laporan yang diterima akan diselaraskan dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan sekaligus bahan perencanaan pengawasan di tahun 2026.

‎DLH juga menyampaikan perkembangan regulasi terbaru, termasuk aturan penegakan hukum dan sanksi lingkungan.

‎May menuturkan, pemisahan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdampak pada lahirnya sejumlah regulasi baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang harus dipahami pelaku usaha.

‎Dari hasil pembinaan yang dilakukan secara konsisten, tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen lingkungan hidup menunjukkan tren yang semakin baik.

‎Meski demikian, DLH mengakui masih ada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. May menegaskan, usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup dikategorikan ilegal.

‎Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena kepemilikan dokumen merupakan pintu masuk utama bagi DLH dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

‎Untuk menutup celah tersebut, DLH akan melakukan inventarisasi pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah lain.

Baca Juga :  ‎Pemkot Sukabumi Buka Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum



‎Pasalnya, dokumen atau persetujuan lingkungan menjadi syarat penting dalam pengurusan PBG dan izin usaha.

‎Dengan pengawasan terpadu lintas sektor, DLH berharap seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi memiliki komitmen yang sama dalam menjaga lingkungan sekaligus menjalankan usaha secara patuh dan berkelanjutan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193