Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pelaku usaha rumah makan dan restoran melalui rapat koordinasi yang digelar dalam dua sesi terpisah.

Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Yeli Yumaeli, menegaskan rakor tersebut menjadi sarana penting untuk memastikan para pelaku usaha memahami kewajiban lingkungan yang telah tertuang dalam dokumen lingkungan hidup masing-masing.

“Melalui rakor ini, pelaku usaha diharapkan benar-benar memahami kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari pengelolaan sampah, limbah cair, hingga penggunaan air bersih,” ujar Yeli di ruang pertemuan (Ruper) Balai Kota Sukabumi, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, aspek air bersih menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan standar mutu. Air yang digunakan pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
DLH juga menekankan pentingnya kepemilikan sistem pengolahan limbah mandiri, khususnya bagi SPPG. Yeli mengakui masih adanya keterbatasan informasi di lapangan, sehingga pembinaan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
“SPPG memang mendukung program pemerintah, namun tetap tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas usahanya,” tegasnya.
Pengawasan SPPG dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Dari total 43 SPPG yang telah beroperasi di Kota Sukabumi, baru 16 yang berhasil dikunjungi dan belum seluruhnya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
DLH memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan dugaan pelanggaran. “Jika terbukti, kami akan melakukan pembinaan hingga pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Pengawasan akan terus berjalan,” kata Yeli.
Ia juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan serius. Setiap tahun terdapat sekitar 400 dokumen lingkungan hidup, namun baru sekitar 10 persen yang dapat diawasi secara langsung karena jumlah PPLH hanya tiga orang.
Sementara itu, Ketua Satgas SPPG Kota Sukabumi, yang menjabat sebagai Staf Ahli Setda, Andri Setiawan, menyampaikan bahwa pengawasan SPPG melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk DLH dan Dinas Kesehatan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi program Makan Bergizi Gratis di tingkat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan.
“Program MBG adalah tanggung jawab pemerintah. Di Kota Sukabumi terdapat 46 SPPG, dengan 43 yang sudah beroperasi. Tugas kami bukan hanya mendorong IPAL, tetapi juga memastikan dapur MBG berjalan sesuai standar,” tandas Andri.

