‎ASN dan PPPK Sukabumi Wajib Jaga Absensi, Mangkir 10 Hari Kena Sanksi Pemecatan‎

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), khususnya di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, diingatkan untuk menjaga kinerja, terutama terkait kedisiplinan absensi.

‎Pasalnya, ketentuan kepegawaian mengatur bahwa ASN/PNS maupun PPPK dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan resmi. Aturan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin aparatur pemerintah secara nasional.

‎Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa sanksi tegas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

‎Bagi PPPK, pelanggaran absensi sesuai ketentuan dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri.

‎Sementara bagi ASN/PNS, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

‎Penegakan aturan ini bukan sekadar peringatan. BKN mencatat, pada September 2025 lalu, sebanyak 19 ASN telah diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat, termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan.

‎Dalam mekanisme penegakan disiplin ASN, peran penting dijalankan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

‎Lembaga ini dibentuk berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

‎BPASN bertugas menerima, memeriksa, dan memutus banding administratif yang diajukan ASN terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

‎Sesuai Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan sanksi disiplin yang telah dijatuhkan.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Benda Diduga Berisi Janin Bayi Ditemukan dalam Goodie Bag, Ternyata!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193