Wartawan Iyus Firdaus/Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, menyampaikan keprihatinannya atas ditetapkannya TCN sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi retribusi pariwisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Peristiwa ini ia pandang sebagai pengingat pentingnya memperkuat integritas dan pengawasan di internal pemerintah daerah. “Saya sungguh prihatin. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan, kasus tersebut muncul pada masa menjelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), sehingga menjadi momentum refleksi bagi semua pihak untuk memperketat kontrol dan memperkuat etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Yadi juga menegaskan, Inspektorat telah menjalankan pengawasan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan langsung yang berpedoman pada aturan teknis, dan pengawasan tidak langsung melalui komunikasi, pembinaan, serta pendampingan.
Ia juga menjelaskan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini tidak lagi hanya bertindak sebagai watchdog, tetapi berkembang sebagai assurance dan consulting berbasis risiko.
Yudi menegaskan bahwa celah korupsi mungkin selalu ada, tetapi tindakan korupsi hanya terjadi ketika ada niat dari pelakunya.
Karena itu, pencegahan menurutnya harus diperkuat melalui bimbingan teknis berkelanjutan, terutama dalam menanamkan keyakinan kolektif bahwa korupsi adalah perbuatan yang harus ditolak dalam kondisi apa pun.
Lebih jauh, mantan Kepala Bakesbangpol Kota Sukabumi itu menyebut bahwa Pemkot Sukabumi telah menjalankan mandatori bersama KPK.
Semuanya meliputi delapan area penguatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan barang milik daerah.
”Langkah ini, merupakan fondasi untuk mempersempit ruang penyimpangan dan memastikan tata kelola pemerintahan tetap berada pada koridor transparansi serta akuntabilitas,” ungkapnya.
Momentum Hakordia, Inspektorat Ingatkan Risiko Korupsi dan Pentingnya Integritas

