Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan keprihatinan atas penetapan TCN sebagai tersangka kasus retribusi pariwisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sebagaimana disampaikan oleh Bapak Wali Kota Sukabumi untuk tidak masuk dalam ranah hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Taufik menyatakan, BKPSDM akan fokus pada aspek kepegawaian sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses terkait PNS mulai dari pengangkatan, pemindahan hingga pemberhentian harus berlandaskan peraturan perundang-undangan.
”Mengacu pada ketentuan pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajene, ada dua ketentuan yang berbeda terhadap PNS berstatus tersangka. Jika hanya ditetapkan tersangka dan tidak ditahan, tidak dilakukan pemberhentian sementara,” kata Taufik, di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Namun apabila seorang PNS berstatus tersangka dan ditahan, maka mekanisme kepegawaiannya dilakukan pemberhentian sementara.
Proses tersebut, jelas Taufik, tidak langsung diputuskan oleh Pemkot Sukabumi, tetapi harus melalui asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alurnya dimulai dengan laporan kepada wali kota, kemudian wali kota berkirim surat kepada Kepala BKN berisi usulan pemberhentian sementara.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak, BKN akan mengeluarkan surat persetujuan untuk kemudian ditetapkan melalui surat keputusan wali kota.
”Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu proses hukum sampai selesai dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Taufik menambahkan, selama masa penahanan, tersangka tetap memperoleh hak sebagai PNS sebesar 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena rentang waktu penyidikan hingga persidangan biasanya berjalan cukup panjang.
Sementara itu, posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah. Ia akan menjalankan tugas sebagai pelaksana harian selama tiga bulan.
”Jika dalam periode tersebut belum ditetapkan pejabat definitif, maka masa penunjukan PLH dapat diperpanjang, baik oleh pejabat yang sama maupun orang lain sesuai keputusan pimpinan,” ujarnya.

