DLH Sukabumi Tangani 27 Aduan Lingkungan Sepanjang 2025, 18 Kasus Terbukti Cemari Lingkungan

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat 27 pengaduan lingkungan sepanjang Januari–Desember 2025.

‎Setiap laporan langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh tim bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).



‎Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, May Widayastutie S.T., M.Ling, yang didampingi PPLH Fauzi Rammatuloh, ‎menyebutkan bahwa dari 27 aduan dugaan pencemaran, 18 kasus terbukti adanya pencemaran lingkungan dan 9 kasus yang tidak terbukti.

‎Temuan ini pun tidak masuk kategori berat maupun ringan, namun tetap memerlukan penanganan sesuai ketentuan.



‎Salah satu kasus terkonfirmasi terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, belakang terminal lama, di mana limbah usaha kuliner mencemari kolam ikan milik warga. Pemilik usaha bersikap kooperatif dan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara mandiri.

‎”Itu sudah diakui dan mereka bersedia memperbaiki IPAL tanpa paksaan,” ujar May, Selasa (9/12/2025).

‎May menjelaskan, setiap peninjauan lapangan melibatkan unsur wilayah mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga aparat keamanan unsur TNI, Polri
dan Puskesmas. Tindak lanjut dilakukan cepat maksimal kurang dari 2 × 24 jam sejak laporan diterima.



‎”Begitu ada pengaduan, kami langsung turun dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” tegasnya.

‎DLH membuka berbagai kanal pelaporan yang mudah dijangkau masyarakat, baik melalui Instagram DLH, sambungan telepon, surat resmi, hingga datang langsung ke kantor.

‎Ia mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran pengelolaan lingkungan.

‎Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah pengelolaan limbah plastik di Kelurahan Situmekar. Proses pemilahan dan pengolahan limbah tidak sesuai aturan, hingga DLH melayangkan dua kali teguran.

‎”Setelah teguran kedua, pemilik akhirnya menutup usahanya sendiri dan sudah pindah usaha,” terang May.

‎Selain penanganan pengaduan, DLH menargetkan setiap tahun sedikitnya 40 usaha dan kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan, atau sekitar 10% dari jumlah perusahaan yang terdaftar
memiliki dokumen lingkungan hidup guna meningkatkan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan.

Baca Juga :  Adiwiyata Reborn, DLH Ingin Pastikan Sekolah Mengubah Paradigma Pengolahan Sampah Lebih Dominan

“Alhamdulillah ditengah keterbatasan anggaran dan SDM, setiap tahunnya target pengawasan lingkungan kepada pemilik usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan hidup berjalan lancar,”bebernya.

‎May menambahkan, pihaknya juga mendapat amanat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawasi sekitar 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Kota Sukabumi. “Kami juga diminta menjadi narasumber oleh Satgas SPPG, bagaimana cara pengelolaan sampah dan pengelolaan lingkungan hidup seperti apa,”ungkapnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193