Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di dua destinasi wisata daerah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Plt Kasi Intelejen Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H menjelaskan, penetapan dilakukan pada Senin, 08 Desember 2025 di Kantor Kejari Kota Sukabumi, setelah penyidik menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para pelaku.

Kedua tersangka tersebut adalah TCN mantan Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan SS seorang pegawai berstatus TKS. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dan penyetoran retribusi wisata yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
”Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi dugaan korupsi berlangsung dalam rentang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024, di mana sebagian pendapatan retribusi sarana wisata tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah,” kata Hadrian.
Dia menambahkan, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp466.512.500, jumlah yang seharusnya menjadi pendapatan sah pemerintah daerah untuk pengembangan sektor pariwisata dan pelayanan publik.
Hadrian juga mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyisihkan sebagian uang retribusi dari pengunjung, lalu membuat seolah-olah setoran yang disampaikan kepada pihak berwenang adalah jumlah sebenarnya.
”Praktik manipulasi laporan setoran ini dilakukan berulang, hingga mencapai total ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Dengan kata lain, penyetoran yang tercatat dalam administrasi bukan merupakan angka real, melainkan sudah dipotong terlebih dahulu untuk kepentingan lain yang hingga kini masih terus didalami penyidik.
Usai penetapan tersangka, keduanya lalu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP. Para tersangka kemudian menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejari Kota Sukabumi memutuskan melakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, untuk memperlancar proses kelanjutan pengungkapan perkara. Dasar penahanan diterapkan merujuk pada Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan konstruksi hukum tersebut, para tersangka terancam pidana penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan pemberantasan korupsi.
Perkara ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus serta memastikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pendapatan sektor wisata, berlangsung akuntabel dan terbebas dari praktik penyimpangan.

