Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Landasan Hukum Berkeadilan dan Humanis


‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya membangun tata kelola hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

‎Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.



‎Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU/PKS) berlangsung di Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/11/2025). Dia didampingi Kabag Hukum Setda, Yudi Pebriansyah.

‎Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serupa antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Implementasi kerja sama ini dijadwalkan mulai Januari 2026.



‎“Ini langkah maju bagi Kota Sukabumi. Pidana kerja sosial bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memulihkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zakip.

‎Ia menekankan, Kota Sukabumi berkomitmen membangun ekosistem hukum yang menegakkan keadilan dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan. “Jika hukum ditegakkan dengan benar, kesejahteraan masyarakat akan mengikuti,” tambahnya.

‎Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para kepala daerah se-Jawa Barat.

‎Dalam laporannya, Nia Banuita menjelaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial bertujuan membangun koordinasi lintas lembaga.

‎Selain itu, juga untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas, pengawasan, serta dukungan bagi pelaksanaannya.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi sistem hukum menuju restorative justice, di mana pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan melalui kontribusi sosial.

‎“Sinergi pemerintah daerah menjadi kunci agar Jawa Barat menjadi model penerapan hukum yang berkeadilan,” katanya.

‎Gubernur Dedi Mulyadi menambahkan, pendekatan pidana kerja sosial sejalan dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sunda yang menekankan musyawarah, gotong royong, dan tanggung jawab sosial.

“Budaya kita mengenal sanksi sosial yang mendidik, bukan menghukum. Inilah semangat yang perlu dihidupkan kembali,” ungkapnya.

‎Senada, Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana menyebut Jawa Barat menjadi pionir penerapan pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎“Pidana kerja sosial adalah langkah kuratif dan kemanusiaan, sekaligus solusi terhadap kepadatan lapas. Ini paradigma baru dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,” tuturnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Sentuh Tanahku, Cara Baru Generasi Muda Melacak dan Menjaga Aset Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193