Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Lembaga Wakaf Doa Bangsa terus mengukuhkan perannya dalam memperkuat ekonomi umat melalui pengelolaan wakaf secara produktif.
Melalui program Qardhul Hasan, lembaga ini menyalurkan pembiayaan tanpa bunga kepada masyarakat Kota Sukabumi, dalam kegiatan yang digelar di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Sabtu (18/10/2025).
Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus atau Tus Wahid, menjelaskan bahwa program ini menjadi bukti konkret fungsi nadzir dalam menjalankan amanah wakaf.
Tiga pilar utama pengelolaan wakaf penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran terus diperkuat agar manfaat wakaf benar-benar dirasakan masyarakat.
“Hari ini kita hadir sebagai nadzir dalam program Dana Abadi Kota Sukabumi. Dana umat ini dikelola dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema Qardhul Hasan,” ujar Tus Wahid.
Pada tahap kedua ini, program Qardhul Hasan menjangkau 66 penerima manfaat dari tiga kelurahan, yakni Sindangsari, Cikundul, dan Cipanengah.
Selain memberi bantuan modal usaha tanpa bunga, program ini juga menanamkan nilai tanggung jawab sosial dan etika pengelolaan dana umat.
Tus Wahid menegaskan, wakaf bukan sekadar amal jariyah, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Pelaksanaannya melibatkan wakif, nadzir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dan mauquf alaih.
“Hukum wakaf itu bersifat abadi. Karena itu nadzir wajib menjaga dan mengelola hasil wakaf secara amanah, serta melaporkannya secara berkala ke BWI setiap semester,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara nadzir dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program wakaf lebih tepat sasaran. Sinergi ini penting terutama dalam berbagi data sosial ekonomi warga.
“Mauquf alaih adalah warga Kota Sukabumi, sehingga data autentik dari pemerintah sangat diperlukan. Namun laporan tetap disampaikan ke BWI, bukan Pemda,” terangnya.
Tus Wahid menutup dengan penegasan bahwa hubungan antara nadzir dan pemerintah daerah bersifat saling memperkuat: nadzir memastikan keberlanjutan wakaf, sementara pemerintah membantu memperluas dampaknya.
“Wakaf adalah perbuatan hukum antara wakif dan nadzir. Pemerintah hadir sebagai mitra dalam mempercepat kemandirian ekonomi umat,” tutupnya.
Motor Pemberdayaan, Doa Bangsa Salurkan Qardhul Hasan untuk Warga Sukabumi
