Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menambah babak baru dalam kasus korupsi di Bank BRI Unit Sukabumi Utara dan Unit Situmekar.
Mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, Rihandani (41), yang menjadi tersangka utama, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/10/2025).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkap, kerugian negara akibat aksi Rihandani mencapai Rp1,77 miliar.
“Sidang tipikornya sudah berjalan, tapi kami juga menelusuri aliran dana melalui tindak pidana pencucian uang. Dari sini, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru,” kata Ade.
Penyidik kini tengah memeriksa aset-aset Rihandani dan menelusuri kemana uang hasil korupsi itu mengalir. Ade menekankan, penyidikan TPPU berjalan terpisah dari proses tipikor, agar semua bukti dan fakta bisa diungkap dengan transparan.
“Kami ingin mengetahui asal dan tujuan uang itu. Semua transaksi, aset, dan kemungkinan tersangka baru akan terungkap,” jelasnya.
Rihandani disebut menggunakan beberapa modus cerdik dalam penyalahgunaan kredit yakni membuat pinjaman fiktif atas nama nasabah yang sebenarnya.
Alhasil tidak menerima uang, menggunakan sebagian dana kredit untuk dirinya sendiri, serta menahan pembayaran cicilan nasabah yang seharusnya disetorkan ke bank.
Rihandani sempat buron sejak ditetapkan tersangka pada 26 Agustus 2025, sebelum akhirnya ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Modusnya jelas yaitu ada kredit fiktif, penyalahgunaan sebagian, dan pelunasan yang ditahan. Semua ini sedang kami dalami di persidangan,” ujar Ade.
Kasus ini membuka babak baru bagi Kejari Sukabumi, karena penelusuran TPPU bisa memunculkan tersangka baru dan memperluas jaringan korupsi. Publik pun menunggu fakta-fakta berikutnya yang akan terungkap di meja hijau.
Kejari Sukabumi Bongkar Fakta Baru Kasus Korupsi BRI, Boleh Jadi Ada Tersangka Baru!
