Korupsi Wajib Diberantas

Oleh: Ust. Lathief Abdallah
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)

Pelitasukabumi.id – Di antara penghambat utama kemajuan bangsa Indonesia adanya Korupsi yang merajalela. Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut dengan parahnya korupsi yang terjadi di Tanah Air. Bahkan, Kepala Negara menyebut, korupsi di Indonesia sudah sangat memperihatinkan situasinya.
https://nasional.kompas.com.

Pengamat mengatakan, di negara kita korupsi menjadi budaya bahkan sebagi way of life, pandangan hidup. Bahwa korupsi itu biasa, aneh kalau tidak korupsi.

Hampir di semua lembaga negara, di setiap kebijakan di situ ada koprupsi. Ada gula ada semut, ada program ada korupsi. Dari mulai lembaga BUMN; Pertamina, Pertambangan, keuangan pendidikan hingga urusan keagamaan sekalipun dirampok para koruptor.

Nilai korupsi bukan lagi ratusan juta ratusan miliar tapi ratusan triliun. Angka yang bisa membebaskan biaya pendidikan, kesehatan dan mensejahterakan ekonomi rakyat.

Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan maraknya korupsi yaitu: Pertama, faktor lemahnya karakter individu (misalnya individu yang tak tahan godaan uang suap). Kedua, faktor lingkungan/masyarakat, seperti adanya budaya suap atau gratifikasi yang berawal dari inisiatif masyarakat. Ketiga, faktor penegakan hukum yang lemah, misalnya adanya sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.

Dalam pandangan syariah Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat. Orangnya disebut khaa`in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang berupa penggelapkan harta yang diamanatkan kepada dirinya (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat, hlm. 31)

Islam sejak awal sudah memberikan aturan tegas dan adil dalam menjaga harta umat. Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

”Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (itu dosa).”(QS. al-Baqarah [2]: 188)

Setidaknya Ienam langkah secara syar’i untuk mencegah tindak korupsi. Pertama: Rekrutmen SDM aparat negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu” (TQS al-Anfal [8]: 27).

فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus”(HR al-Bukhari).

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat”. (HR Bukhari)

Baca Juga :  Sosialisasi di Payakumbuh, Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah kepada
Muadz saat ditugaskan ke Yaman. Antara lain nabi berwasiat kepadanya,

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, ikutkanlah keburukan dengan kebaikan niscaya kebaikan menghapusnya dan berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik,”.

Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya agar tidak ada alasan untuk berbuat curang. Karena itu Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.

مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةً فَلْيَتَزَوَّجْ أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ

“Barangsiapa bekerja untuk kami dan ia belum mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengmabil rumah. Atau, jika ia belum mempunyai isteri maka hendaklah ia mengambil isteri. Atau, jika ia tidak mempunyai seorang pembantu maka hendaklah ia mengambil seorang pembantu. Atau, jika ia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Maka barangsiapa mendapatkan apa yang selain itu maka ia adalah pencuri.” (HR.Ahmad)
Dalam hadits lain disebutkan

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghuluul (curang) (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Keempat: Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat Negara sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab ra. menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau ‘aamil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut.

Dalam kontek saat ini tuntutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor. Namun RUU tersebut masih saja terhambat di DPR karena masih tarikmenarik kepntingan

Kelima: Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.

Keenam: Secara kuratif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penerapan sanksi hukum tegas dan tanpa tebang pilih. Dalam Islam, koruptor dikenakan hukuman taziir yang disesuaikan dengan beratnya kejahatan, mulai dari teguran, penjara hingga hukuman mati.

Pemberantasan korupsi efektif hanya dapat terjadi jika sistem Islam diterapkan secara total, sedangkan sulit dilakukan dalam sistem sekuler yang menjauhkan nilai-nilai spritual dalam kehidupan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193