Polemik Wakaf di Sukabumi Tuntas Terjawab, Kabag Hukum : Semua Sesuai Aturan

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Polemik seputar program wakaf yang sempat mencuri perhatian publik beberapa bulan terakhir di Kota Sukabumi akhirnya mendapat penjelasan tegas, lugas dan mencerahkan.

‎Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, memastikan kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan nadzir wakaf berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.

‎Yudi menjelaskan, bahwa wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.

‎“Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih, sehingga uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis, karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut, sehingga wakaf uang yang terkumpul tersebut menjadi dana abadi” tegasnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (23/9/2025).

‎Ia menambahkan, regulasi mengenai wakaf uang secara tegas dan jelas diatur dalam berbagai perundangan dari mulai undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bahwa Wakaf ini merupakan urusan agama, sehingga berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengaturan wakaf berada pada Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat regulasi yang bersifat mengatur materi agama, termasuk wakaf. Namun, Pemerintah Daerah tetap bisa mendukung fasilitasi dalam bentuk sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sehingga, wakaf sebagai urusan agama tetap menjadi domain pusat, tetapi daerah berperan dalam aspek pendukung agar pelaksanaan dan pengembangan wakaf di masyarakat berjalan optimal. Atas dasar tersebutlah kerjasama Pemkot Sukabumi dengan nadzir wakaf tersebut dilakukan.

‎‎Bahwa kerja sama antara Pemda dengan YPPDB sesuai dengan PP 28 Tahun 2018 adalah merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang tujuannya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. sehingga ruang lingkup yang diatur dalam kerja sama tersebut salah satu titik tekannya adalah terkait sosialisasi dan literasi mengenai wakaf uang selain juga mengenai pengumpulan dan penyaluran hasil manfaat wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan umum bagi masyarakat Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sukabumi Dorong Perencanaan Pembangunan Berbasis Prioritas

kerja sama ini diharapkan menjadi sebuah triger atau pemicu untuk mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang sehingga timbul kesadaran untuk berwakaf secara sukarela, selain juga mendorong untuk pembentukan nadzir-nadzir baru yang dapat turut serta dalam melakukan sosialisasi dan literasi mengenai wakaf khususnya wakaf uang serta pada akhirnya bersama-sama menghimpun wakaf untuk kemaslahatan warga kota sukabumi. selain itu juga kerja sama ini perlu dilakukan untuk menjamin dan memastikan bahwa uang wakaf yang dikumpulkan oleh nadzir dari masyarakat kota sukabumi dapat dipastikan hasil pengelolaannya akan kembali kepada warga kota sukabumi dalam rangka kemaslahatan umat dalam bidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan sosial.

Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan oleh BWI Kota Sukabumi hari ini bersama-sama dengan Kemenag Kota dan MUI Kota dengan mengumpulkan organisasi Islam yang ada di Kota Sukabumi dan juga mengundang Pemda Kota Sukabumi untuk mendorong penguatan lembaga kenadziran yang akan dibentuk oleh BWI Kota dengan melibatkan seluruh organisasi Islam yang akan mengirimkan perwakilan yang nantinya akan dilakukan sertifikasi untuk dapat menjadi nadzir yang tersertifikasi untuk mengelola wakaf uang, dan langkah ini sangat di dukung oleh Pemda Kota Sukabumi dengan memfasilitasi proses sertifikasi calon-calon nadzir baru ini.

‎Menjawab isu konflik kepentingan, Yudi memaparkan bahwa jauh hari sebelum pelantikan sebagai wali kota, Ayep Zaki sudah mengundurkan diri dari YPPDB dan tidak tercatat sebagai pengurus maupun pembina pada YPPDB.

‎‎“Pengunduran diri tersebut sudah disahkan dalam akta perubahan, sehingga tidak tercatat sebagai pengurus ataupun pembina YPPDB,” tegasnya.

‎Dengan penjelasan ini, Pemkot Sukabumi berharap masyarakat tidak lagi meragukan keabsahan program wakaf dan dapat mendukung pengelolaan dana wakaf untuk kemaslahatan bersama.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193