‎Kota Sukabumi Luncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.382 Pekerja Rentan

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.382 tenaga kerja rentan, Selasa (23/9/2025).

‎Program ini menjadi perwujudan komitmen Pemkot Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan dukungan tim koordinator jaminan sosial yang melibatkan Disnaker, Bappeda, Dinas Sosial, dan Disdukcapil.

‎Program ini akan mulai dibayarkan pada Oktober 2025, mencakup iuran dari September hingga Desember dengan total nilai Rp249 juta.



‎Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Rinciannya, setiap tenaga kerja menerima iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Punjul Saepul Hayat, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi telah dilakukan untuk memastikan ketepatan data penerima manfaat.

‎“Jumlah penerima awalnya 3.840 orang, kemudian diverifikasi menjadi 3.382 orang agar lebih akurat,” ungkapnya. Punjul menambahkan bahwa anggaran murni tahun 2026 belum disusun, namun Pemkot berkomitmen untuk melanjutkan program ini.

‎Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah progresif Kota Sukabumi dalam pemanfaatan DBHCHT.

‎“Alhamdulillah, Pak Wali Kota menjadi yang terdepan memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian,” ujarnya.

‎Kunto menegaskan bahwa program ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, yang memperbolehkan penggunaan DBHCHT untuk melindungi tenaga kerja perkebunan dan kelompok rentan lainnya.

‎“Ini juga menindaklanjuti tujuh amanat DPRD Provinsi Jawa Barat pada 1 September 2025, di mana amanat keenam menekankan perlindungan pekerja informal di seluruh Jabar,” tambahnya.

‎Selain sebagai bentuk perlindungan sosial, program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat pekerja informal akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Pemkot Sukabumi menilai keberadaan program ini menjadi investasi jangka panjang dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga para penerima manfaat.

‎Ke depan, Pemkot Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah provinsi akan memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi agar program tepat sasaran.

‎Dengan demikian, setiap rupiah dari DBHCHT dapat dirasakan manfaatnya secara optimal bagi kelompok pekerja yang paling membutuhkan.

‎Wali Kota Sukabumi juga mengajak seluruh pihak, termasuk sektor swasta, untuk turut mendukung perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial di tahun-tahun berikutnya.

‎“Kesejahteraan pekerja adalah pondasi penting pembangunan daerah. Kolaborasi semua pihak akan memastikan keberlanjutan program ini pada 2026,” tegasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193