Wartawan Iyus Firdaus
Pelitadukabumi.id – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menyelenggarakan Musyawarah Desain Konsolidasi Tanah untuk Blok Cipelang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Jumat (19/9/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi.
Acara dihadiri oleh Seksi Pengadaan Tanah dan Tata Ruang, Yono, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat peserta konsolidasi.
Forum ini membahas rancangan desain konsolidasi tanah yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Kasubagbin/plt kasi intel, Hadrian suharyono, SH, mewakili Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, selaku narasumber menekankan pentingnya konsolidasi tanah sebagai upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar selaras dengan rencana tata ruang.
Melalui mekanisme musyawarah, masyarakat dan pemerintah bersama-sama menyepakati desain yang diharapkan memberi manfaat optimal, baik untuk penataan lingkungan maupun peningkatan kesejahteraan warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP., menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan dukungan lintas instansi.
Menurutnya, kolaborasi yang terjalin menjadi wujud nyata implementasi kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
”Kegiatan berlangsung kondusif, penuh dialog konstruktif, dan menghasilkan kesepahaman bersama terkait langkah-langkah lanjutan pelaksanaan konsolidasi tanah di Blok Cipelang,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya musyawarah ini, diharapkan konsolidasi tanah dapat memperkuat tata ruang Kota Sukabumi, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.