Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Tim Kejaksaan berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Unit Situmekar dan Unit Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi.
Tersangka yang diketahui bernama Rihandani bin Adin Marpudin, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah ditangkap, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

”Pada Sabtu (13/9/2025) pukul 09.00 WIB, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan ke penyidik Pidsus dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan,” kata Hadrian.
Penangkapan dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025 tanpa alasan sah.
Penyidik pun menerbitkan Surat Perintah Membawa (PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025) dan Surat Perintah Penangkapan (PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025) pada 12 September 2025.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di dua unit BRI yang terjadi pada 2021–2023. Modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.770.097.675.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo.
Lalu Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Secara subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hadrian menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menuntaskan perkara tersebut. “Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan,” ujarnya.