Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kota Sukabumi kini resmi memiliki peta jalan pembangunan untuk lima tahun ke depan dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 pada tanggal 20 Agustus 2025.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari, mengatakan,
RPJMD menjadi dokumen penting yang memuat penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, hingga arah kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

”RPJMD mencakup program unggulan hasil janji kampanye, prioritas pembangunan, serta proyek strategis yang akan dilaksanakan dalam periode 2025–2029,” kata Hasan, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dokumen perencanaan ini memuat satu visi, lima misi, lima tujuan, 20 sasaran, 50 outcome prioritas, 45 program prioritas, 100 arah kebijakan, 19 program unggulan hasil pengelompokan dari 19 program, serta 15 proyek strategis.
”Keseluruhan substansi ini diharapkan mampu menjadi acuan pembangunan yang terarah dan berkesinambungan.
Proses penyusunan RPJMD sendiri telah berlangsung sejak Januari 2025,” tuturnya.
Dia menambahkan, kegiatan dimulai dari pembentukan tim penyusun, pengumpulan data dan informasi, forum konsultasi publik, hingga penyampaian rancangan awal kepada DPRD.
Kepala Bidang PPEPD Bappeda, Asep Supriadi, menjelaskan, tahapan dilanjutkan dengan konsultasi ke Gubernur Jawa Barat, musrenbang RPJMD, reviu APIP, pembahasan bersama DPRD, serta evaluasi dari provinsi sebelum akhirnya ditetapkan pada Agustus 2025.
Dengan penetapan tersebut ujarnya, Kota Sukabumi terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni penghentian pembayaran hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan apabila RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu.
”Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 25 daerah sudah menetapkan RPJMD pada 19–20 Agustus 2025, sementara Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu akibat adanya pemilihan suara ulang,” terang dia.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, DPRD, masyarakat, serta seluruh perangkat daerah atas arahan, masukan, dan dukungan dalam proses penyusunan RPJMD.
”Meski masih memiliki kekurangan dan belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh masukan, dokumen ini diyakini sebagai hasil terbaik yang telah melewati evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) bagi 31 perangkat daerah yang wajib ditetapkan paling lambat 20 September 2025.
”Bappeda akan segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi antara RPJMD dan Renstra agar seluruh dokumen perencanaan berjalan selaras dan dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan,” tandasnya.