Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan kebijakan perubahan APBD diarahkan untuk memperbaiki layanan publik, memperkuat pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Anggaran ini untuk kesejahteraan masyarakat lahir dan batin, dengan tetap menjunjung efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ayep juga mengapresiasi kerja sama DPRD selama pembahasan. Ia menambahkan, rancangan APBD tersebut masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai Perda definitif.
Struktur Perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah Rp1,306 triliun, belanja daerah Rp1,353 triliun, penerimaan pembiayaan Rp49,6 miliar dari SiLPA hasil audit BPK, serta pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyoroti masih adanya tunggakan transfer dana dari pemerintah pusat senilai lebih dari Rp20 miliar.
“Pemerintah daerah juga harus lebih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ia menambahkan, program P2RW kembali mendapat porsi besar dalam perubahan APBD. “Dari awalnya Rp4,5 miliar di padat karya, kini meningkat menjadi Rp9,8 miliar,” ungkap Wawan.
APBD 2025 Kota Sukabumi Disetujui, Fokus Transparansi Anggaran dan Kesejahteraan Publik
