Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Hingga Juli 2025, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Sukabumi mencatat 656 paket pekerjaan masuk ke dalam sistem dengan total nilai kontrak Rp92,04 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 387 paket dilakukan melalui metode e-Purchasing dengan nilai Rp70,5 miliar, sedangkan 269 paket lainnya melalui metode non-tender atau pengadaan langsung dengan nilai Rp21,5 miliar.
“Berdasarkan rekapitulasi data, total paket pekerjaan baik melalui pengadaan langsung, tender maupun e-Purchasing mencapai 656 paket, dengan nilai investasi lebih dari Rp92 miliar,” ujar Kepala BPBJ Kota Sukabumi, Novian Restiadi, Jumat (22/8/2025).
Novian menambahkan, saat ini pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kota Sukabumi mulai beralih menggunakan Sistem e-Katalog Versi 6 (V6) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama PT Telkom Indonesia.
“Sistem V6 ini bukan sekadar pembaruan teknis, tapi lompatan besar menuju pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan terpercaya,” jelasnya.
Salah satu keunggulan utama V6 adalah integrasi dengan sistem nasional lainnya, seperti perizinan, verifikasi kualifikasi, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui OSS (Online Single Submission).
”Dengan begitu, proses pengadaan menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi,” ujar dia.
Sesuai kebijakan nasional, mulai 31 Juli 2025 seluruh pengadaan barang dan jasa konstruksi wajib menggunakan e-Katalog V6.
Adapun untuk sektor kesehatan, meliputi obat-obatan, alat kesehatan, dan alat kedokteran, batas akhir penggunaan sistem lama (V5) ditetapkan pada 30 Agustus 2025.
Dengan penerapan V6, pengadaan melalui e-Purchasing tidak lagi dibatasi nilai kontrak. Baik pengadaan di bawah maupun di atas Rp200 juta dapat dilakukan melalui katalog elektronik selama produk tersedia.
“Ini sejalan dengan arah kebijakan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mendorong pemanfaatan katalog elektronik sebagai metode utama,” terang Novian.
Meski begitu, transisi dari V5 ke V6 bukan tanpa tantangan. Para penyedia harus melakukan registrasi ulang dan mengunggah data kualifikasi dari awal.
Selain itu, proses akurasi produk membuat waktu tayang lebih lama dibanding versi sebelumnya. Kendala lain muncul pada pelaporan oleh PPK atau pejabat pengadaan.
“Rekan-rekan di SKPD sering lupa melaporkan setelah pekerjaan selesai. Akibatnya, data yang kami terima belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tandasnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru, BPBJ Kota Sukabumi membuka layanan klinik konsultasi pengadaan. Fasilitas ini membantu perangkat daerah maupun penyedia terkait pemahaman aturan dan penggunaan sistem.
“Kami punya klinik konsultasi yang bisa diakses kapan saja, tidak harus menunggu momen tertentu. Cukup disampaikan ketika ada proses pengadaan,” pungkas Novian.
BPBJ Kota Sukabumi Catat 656 Paket Pengadaan Senilai Rp92 Miliar, Transisi ke Sistem V6 Digenjot
