BPBJ Kota Sukabumi Catat 656 Paket Pengadaan Senilai Rp92 Miliar, Transisi ke Sistem V6 Digenjot

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Hingga Juli 2025, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Sukabumi mencatat 656 paket pekerjaan masuk ke dalam sistem dengan total nilai kontrak Rp92,04 miliar.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 387 paket dilakukan melalui metode e-Purchasing dengan nilai Rp70,5 miliar, sedangkan 269 paket lainnya melalui metode non-tender atau pengadaan langsung dengan nilai Rp21,5 miliar.

‎“Berdasarkan rekapitulasi data, total paket pekerjaan baik melalui pengadaan langsung, tender maupun e-Purchasing mencapai 656 paket, dengan nilai investasi lebih dari Rp92 miliar,” ujar Kepala BPBJ Kota Sukabumi, Novian Restiadi, Jumat (22/8/2025).

‎Novian menambahkan, saat ini pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kota Sukabumi mulai beralih menggunakan Sistem e-Katalog Versi 6 (V6) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama PT Telkom Indonesia.

‎“Sistem V6 ini bukan sekadar pembaruan teknis, tapi lompatan besar menuju pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan terpercaya,” jelasnya.

‎Salah satu keunggulan utama V6 adalah integrasi dengan sistem nasional lainnya, seperti perizinan, verifikasi kualifikasi, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui OSS (Online Single Submission).

‎”Dengan begitu, proses pengadaan menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi,” ujar dia.

‎Sesuai kebijakan nasional, mulai 31 Juli 2025 seluruh pengadaan barang dan jasa konstruksi wajib menggunakan e-Katalog V6.

‎Adapun untuk sektor kesehatan, meliputi obat-obatan, alat kesehatan, dan alat kedokteran, batas akhir penggunaan sistem lama (V5) ditetapkan pada 30 Agustus 2025.

‎Dengan penerapan V6, pengadaan melalui e-Purchasing tidak lagi dibatasi nilai kontrak. Baik pengadaan di bawah maupun di atas Rp200 juta dapat dilakukan melalui katalog elektronik selama produk tersedia.

‎“Ini sejalan dengan arah kebijakan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mendorong pemanfaatan katalog elektronik sebagai metode utama,” terang Novian.

‎Meski begitu, transisi dari V5 ke V6 bukan tanpa tantangan. Para penyedia harus melakukan registrasi ulang dan mengunggah data kualifikasi dari awal.

‎Selain itu, proses akurasi produk membuat waktu tayang lebih lama dibanding versi sebelumnya. Kendala lain muncul pada pelaporan oleh PPK atau pejabat pengadaan.

‎“Rekan-rekan di SKPD sering lupa melaporkan setelah pekerjaan selesai. Akibatnya, data yang kami terima belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tandasnya.

‎Untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru, BPBJ Kota Sukabumi membuka layanan klinik konsultasi pengadaan. Fasilitas ini membantu perangkat daerah maupun penyedia terkait pemahaman aturan dan penggunaan sistem.

‎“Kami punya klinik konsultasi yang bisa diakses kapan saja, tidak harus menunggu momen tertentu. Cukup disampaikan ketika ada proses pengadaan,” pungkas Novian.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  BPBD Kota Sukabumi Pasang Bronjong Pasca Longsor Antisipasi Susulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193