‎Apresiasi Daya Kritis IMM, Sekban BKPSDM: Kami Fokus Kelola Manajemen Kepegawaian ASN

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengapresiasi sikap Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang menyampaikan aspirasi di halaman kantor BKPSDM, Jumat (8/8/2025).

‎Dia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol dan pengawasan terhadap proses pengisian posisi-posisi jabatan di pemerintahan oleh ASN maupun pimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎”Terimakasih kepada teman-teman IMM atas saran masukannya. Di sini perlu saya sampaikan informasi tentang ruang lingkup dan domain tugas BKPSDM. Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, BKPSDM bertugas untuk melakukan manajemen pegawai ASN,” kata Taufik, melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Sabtu (9/8/2025).

‎BKPSDM lanjut dia, berkomitmen menjalankan manajemen pegawai ASN, termasuk di dalamnya seleksi pengisian jabatan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎”BKPSDM mengelola pegawai ASN tidak berdiri sendiri, tetapi dilakukan asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara. Setiap langkah pengisian jabatan akan selalu diawasi dan tentu mendapatkan rekomendasi dari BKN,” ujarnya.

‎Dia menambahkan, dalam proses seleksi jabatan ASN, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diikuti oleh para ASN, sebagaimana ketentuan dan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, serta PP Nomor 11 Tahun 2017.

‎”BKPSDM melakukan proses seleksi secara terbuka. Dipersilahkan kepada segenap stakeholders untuk sama-sama melakukan kontrol terhadap proses seleksi yang diikuti pegawai ASN yang menjadi tugas BKPSDM,” terang dia.

‎Dia mengaku bangga pada Wali Kota, di mana berdasarkan Undang-undang, diberikan delegasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai ASN.

‎Dalam pelaksanaan wewenang tersebut, yang prosesnya dilakukan oleh BKPSDM, beliau menginstruksikan menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Tegas beliau memberikan arahan dan petunjuk pada kami agar mengikuti petunjuk dan proses asesmen dari BKN, keluarkan produk hukum kepegawaian yang valid, memenuhi syarat, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Musrenbang Kelurahan Nanggeleng Fokus pada Peningkatan Infrastruktur dan Pencegahan Banjir

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193