Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum upaya pencegahan dan penanganan kawasan kumuh, yang ditargetkan rampung pada 2025. Perda ini mengatur tiga fokus kegiatan, yakni pencegahan, penanganan, dan pemeliharaan kawasan bebas kumuh.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi permukiman agar tidak berpotensi menjadi kumuh.
Penanganan menyasar kawasan yang telah masuk kategori kumuh, sedangkan pemeliharaan bertujuan menjaga agar kawasan yang sudah bebas kumuh tidak kembali terdegradasi.
Menurutnya, selama ini Pemkot telah mengelola kawasan kumuh, namun belum memiliki landasan hukum khusus. “Padahal penanganan kumuh melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, izin bangunan, hingga pendanaan,” ujarnya saat ditemui wartawan Pelitasukabumi.id, di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (8/8/2025).
Frendy menyebut, kajian hukum dan naskah akademik sudah dilakukan pada tahun lalu. Pembahasan dengan DPRD pun telah digelar, dan saat ini tinggal menunggu tahap harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
”Perda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap lima tahun sekali Wali Kota menerbitkan SK Kumuh sebagai penetapan resmi luas kawasan kumuh di wilayahnya, yang seharusnya menjadi turunan dari Perda.
SK terakhir tahun 2021 mencatat 263 hektare kawasan kumuh, sama dengan hasil verifikasi Provinsi Jawa Barat.
Hingga akhir 2024, luasnya menyusut menjadi 160 hektare di tujuh kecamatan, dengan dua kelurahan Gunungparang dan Citamiang telah bebas kumuh.
Dengan keterbatasan APBD, Pemkot menggandeng dukungan provinsi dan pemerintah pusat.
Tahun ini, Kota Sukabumi memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp11 miliar untuk penanganan kawasan kumuh terpadu, yang saat ini sudah dalam tahap mobilisasi material.
Frendy juga mengingatkan bahwa perumahan yang ditinggalkan pengembang berpotensi menjadi kawasan kumuh, sehingga perlu diantisipasi.
“Dengan adanya Perda ini, kita akan lebih tenang dan percaya diri dalam penanganan kawasan kumuh. Targetnya selesai tahun ini,” tandasnya.