Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD perlu dilakukan sebagai respons atas dinamika yang tidak sejalan dengan asumsi kebijakan awal.
Ia merujuk Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang memperbolehkan perubahan anggaran apabila terjadi pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran belanja, maupun kondisi darurat.
”Penyesuaian anggaran dilakukan setelah melalui evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD 2025, serta mempertimbangkan situasi ekonomi makro, target pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mengalami perubahan,” ujar Asep Japar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyusunan perubahan APBD ini tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dan hasil kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 21 Juli 2025.
Menurutnya, rancangan perubahan difokuskan untuk memenuhi belanja wajib yang mengikat serta mendukung pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah, agar tetap sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan.
”Harapan kami, pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan keputusan terbaik demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Penyusunan Raperda ini juga mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dinamika Anggaran, Bupati Sukabumi Ajukan Raperda Perubahan APBD 2025
