‎Aliansi Masyarakat Muslim Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penistaan Ulama di Medsos

‎Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Puluhan perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (26/7/2025).

‎Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus mengadukan dugaan penistaan terhadap ulama yang terjadi di media sosial ke kepolisian agar aparat penegak hukum tidak berlama-lama memproses hukum pemilik akun penyebar ungkapan penistaan itu.

‎Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan kegelisahan umat atas beredarnya postingan di platform Facebook yang dianggap melecehkan sosok ulama dengan menyamakan mereka dengan dukun.

‎Salah satu tokoh yang menjadi sasaran penghinaan tersebut ialah KH. Fajar Laksana, ulama kharismatik dan tokoh penting di Kota Sukabumi yang kiprahnya dalam bidang keagamaan, pendidikan dan kebudayaan mampu menjadikan Kota Sukabumi tambah populer di tingkat nasional dan dunia.

‎Sekretaris DPC Syarikat Islam Sukabumi, Ivan Alghifari, menyampaikan bahwa setelah melakukan dialog dengan pihak kepolisian, mereka mendapatkan arahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan oleh LBH Satria Sunda Sakti (S3) dengan melampirkan surat pernyataan bersama dari seluruh unsur yang tergabung dalam aliansi.

‎“Pihak Polres meminta agar kami membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan dicap basah oleh masing-masing organisasi, sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap laporan yang sudah masuk,” ujar Ivan.

‎Ia juga menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Muslim berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Proses penyelidikan yang cepat dinilai penting agar tidak memberi ruang bagi tindakan serupa terulang kembali dan melukai perasaan umat.

‎“Kami khawatir jika kasus ini dibiarkan berlarut, akan muncul lagi unggahan yang melecehkan ulama lain. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut kehormatan dan marwah ulama secara umum,” tegasnya.

‎Ivan menambahkan, dugaan penistaan ini bermula dari sebuah unggahan yang mempertanyakan figur ulama dengan narasi yang menyesatkan dan merendahkan. Padahal, menurutnya, praktik pengobatan tradisional yang dijalankan oleh sebagian ulama merupakan bagian dari sunah Nabi.

‎KH. Fajar Laksamana, yang menjadi sasaran penghinaan, dikenal sebagai tokoh yang telah banyak berkontribusi untuk kemajuan budaya dan pendidikan di Sukabumi. Ia tercatat sebagai penggagas seni tradisional Bola Leungeun Seuneu (Boles) yang sukses mencetak rekor MURI.

‎Selain itu, di bawah kepemimpinannya, Pondok Pesantren Al-Fath memiliki Museum Prabu Siliwangi yang telah diakui keberadaannya oleh lembaga negara seperti BRIN. “Itu bukan klaim pribadi, tapi telah diakui secara nasional,” tutup Ivan.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Disnaker Kota Sukabumi Pelototi Penyaluran THR dan Buka Posko Pengaduan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193