Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang aparatur sipil negara (ASN) atas nama Yudi Rahman Setiadi atau yang biasa disapa Koko yang diduga telah melanggar disiplin kepegawaian kategori pelanggaran berat.
Dalam keterangannya, Ayep menegaskan, menurut hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa, yang bersangkutan melakukan dua dugaan pelanggaran kewajiban serta larangan sebagai PNS (oknum PNS).
Dua pelanggaran yang menjerat pelaku yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a.
”Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya,” kata Ayep, Jumat (25/7/2025).
Atas dua pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai diatur dalam pasal 8 ayat 4, dan pasal 11 ayat 3.
”Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 14 Juli 2025,” terang dia.
Saat ini, proses pemberhentian tersebut masih ditangani oleh BKN, tambahnya.
Selanjutnya, kata Wali Kota, masyarakat atau pihak mana pun yang merasa memiliki urusan selain urusan kedinasan atau bersifat pribadi dengan yang bersangkutan agar langsung menghubungi Yudi Rahman Setiadi secara pribadi.
”Jika seandainya ada diantara masyarakat atau pihak yang berurusan dengan Koko, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tegasnya.